Tata Cara Memasuki Kawasan Konservasi

 

 

  1. Sebelum memasuki kawasan pengunjung harus melapor dan meminta ijin ke kantor Balai KSDA atau seksi konservasi wilayah setempat untuk mendapatkan SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
  2. Sebelum memasuki kawasan pengunjung wajib melapor kepada petugas atau kepala resort Konservasi wilayah setempat.
  3. Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan wajib ;
  • Membawa surat jalan dari Oraganisasi/Sekolah/instansi/institusi
  • Menyerahkan kepada Balai KSDA copy laporan tertulis hasil kegiatan penelitian/pendidikan yang telah dilaksanakan.
  1. Selama berada dalam kawasan konservasi, pengunjung wajib menaati ketentuan sebagai berikut :
  • Dilarang mengambil tumbuhan, binatang, barang/bahan dari dalam kawasan konservasi
  • Dilarang mencoret-coret, merusak pohon/fasilitas/bangunan didalam kawasan konservasi
  • Sebelum meninggalkan kawasan konservasi, pengunjung wajib membersihkan sampah, membuangnya pada tempat yang disediakan
  • Segera mematikan apiunggun, tungku masak, dan perapian lain setelah selesai pemakaian
  • Menjaga tata tertib, disiplin, dan mentaati ketentuan/peraturan lainnya didalam kawasan hutan, termasuk petunjuk kawasan hutan.
  1. Khusus untuk kegiatan pembuatan film/video wajib membuat credit title Dirjen PHKA dan Logo Departemen Kehutanan dalam film/video yang dibuat.
  2. Khusus untuk memasuki Kawasan Taman Wisata Alam pengunjung membayar karcis masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Informasi lebih lanjut hubngi :

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *