- Sebelum memasuki kawasan pengunjung harus melapor dan meminta ijin ke kantor Balai KSDA atau seksi konservasi wilayah setempat untuk mendapatkan SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
- Sebelum memasuki kawasan pengunjung wajib melapor kepada petugas atau kepala resort Konservasi wilayah setempat.
- Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan wajib ;
- Membawa surat jalan dari Oraganisasi/Sekolah/instansi/institusi
- Menyerahkan kepada Balai KSDA copy laporan tertulis hasil kegiatan penelitian/pendidikan yang telah dilaksanakan.
- Selama berada dalam kawasan konservasi, pengunjung wajib menaati ketentuan sebagai berikut :
- Dilarang mengambil tumbuhan, binatang, barang/bahan dari dalam kawasan konservasi
- Dilarang mencoret-coret, merusak pohon/fasilitas/bangunan didalam kawasan konservasi
- Sebelum meninggalkan kawasan konservasi, pengunjung wajib membersihkan sampah, membuangnya pada tempat yang disediakan
- Segera mematikan apiunggun, tungku masak, dan perapian lain setelah selesai pemakaian
- Menjaga tata tertib, disiplin, dan mentaati ketentuan/peraturan lainnya didalam kawasan hutan, termasuk petunjuk kawasan hutan.
- Khusus untuk kegiatan pembuatan film/video wajib membuat credit title Dirjen PHKA dan Logo Departemen Kehutanan dalam film/video yang dibuat.
- Khusus untuk memasuki Kawasan Taman Wisata Alam pengunjung membayar karcis masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut hubngi :
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim